Jakarta (Kemenag) --- Berdasarkan data astronomi, akan terjadi
Gerhana Bulan Parsial (sebagian) pada 8 Agustus 2017. Dirjen Bimas Islam
Muhammadiyah Amin menjelaskan bahwa awal gerhana diperkirakan mulai pukul 02:22
WIT, 01.22 WITA, atau 00.22 WIB. Sedang puncak gerhana terjadi pada pukul 03.21
WIT, 02.21 WITA, atau 01.21 WIB.
“Gerhana akan berakhir pada pukul 04:18 WIT, 03:18 WITA, atau 02.18
WIB,” ujarnya di Jakarta, Jumat (04/08).
Sehubungan itu, Muhammadiyah Amin mengajak umat Islam untuk
melaksanakan Salat Gerhana atau Salat Khusuf. Menurutnya, Ditjen Bimas Islam
Kementerian Agama telah menerbitkan seruan kepada para Kepala Kanwil Kemenag
untuk menginstruksikan kepada Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Kepala
Bidang Bimas Islam/Pembimbing Syariah, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, dan
Kepala KUA untuk bersama para ulama, pimpinan ormas Islam, imam masjid,
aparatur pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan Shalat Gerhana
Bulan Parsial di wilayahnya masing-masing.
“Pelaksanaan shalat gerhana disesuaikan dengan situasi dan kondisi
daerahnya masing-masing,” katanya.
Adapun tatacara Salat Gerhana adalah sebagai berikut:
a. Berniat di dalam hati;
b. Takbiratul ihram, yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa;
c. Membaca do’a iftitah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al
Fatihah dilanjutkan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah)
sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam
hadits Aisyah: “Nabi Saw. menjaharkan (mengeraskan) bacaannya ketika shalat
gerhana.”(HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901);
d. Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya;
e. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan
“Sami’allahu Liman Hamidah, Rabbana Wa Lakal Hamd”;
f. Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan
dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini
lebih singkat dari yang pertama;
g. Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih
pendek dari ruku’ sebelumnya;
h. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal);
i. Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di
antara dua sujud kemudian sujud kembali;
j. Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua
sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih
singkat dari sebelumnya;
k. Salam.
Sumber: Kemenag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar